PENILAIAN DAN
PENGUATAN PENDIDKAN BERKARAKTER
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik . Pendidik dalam hal ini guru
berkewajiban untuk melakukan penilaian hasil belajar siswa sehingga guru dapat
mengetahui sejauh mana perkembangan siswa dalam kurun waktu tertentu. Sesuai
yang disebutkan dalam Permendiknas No. 20 tahun 2007 bahwa standar nasional
pendidikan berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik.Sebagai pengembangan diri guru mengikuti kegiatan yang dilaksanakan IGI (Ikatan Guru Indonesia).
Dalam kompetensi pedagogik,
salah satu kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru adalah kemampuan menyusun
instrument penilaian pembelajaran. Seperti yang di sebutkan dalam Permendikbud
No. 66 tahun 2013 (2013) bahwa penilaian yang dibuat harus berdasarkan acuan
penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah pada satuan
pendidikan dasar dan menengah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian pendidik digunakan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan
untuk semua mata pelajaran, sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.di samping untuk membentuk bangsa yang
tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong,
berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan
teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa
berdasarkan Pancasila di terapkan pula Penguatan Pendidikan Karakter di masing-masing
sekolah. Pembentukan karakter
merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional. Di dalam pasal 1 UU Sisdiknas
tahun 2003 juga telah disebutkan bahwa di antara tujuan pendidikan nasional
adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kecerdasan dan akhlak
mulia.
0 komentar:
Posting Komentar