Kamis, 02 Maret 2017

Penilaian dan penguatan pendidikan berkarakter

PENILAIAN DAN PENGUATAN PENDIDKAN BERKARAKTER


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik . Pendidik dalam hal ini guru berkewajiban untuk melakukan penilaian hasil belajar siswa sehingga guru dapat mengetahui sejauh mana perkembangan siswa dalam kurun waktu tertentu. Sesuai yang disebutkan dalam Permendiknas No. 20 tahun 2007 bahwa standar nasional pendidikan berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dalam kompetensi pedagogik, salah satu kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru adalah kemampuan menyusun instrument penilaian pembelajaran. Seperti yang di sebutkan dalam Permendikbud No. 66 tahun 2013 (2013) bahwa penilaian yang dibuat harus berdasarkan acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.di samping untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa berdasarkan Pancasila di terapkan pula Penguatan Pendidikan Karakter di masing-masing sekolah. Pembentukan karakter merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional. Di dalam pasal 1 UU Sisdiknas tahun 2003 juga telah disebutkan bahwa di antara tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kecerdasan dan akhlak mulia.
Usaha peningkatan mutu pendidikan adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.Salah satunya guru perlu mengadakan Pelatihan Penyusunan  Instrument Penilaian dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang terwadahi di Gugus Dr Wahidin Sudiro Husada.
Kegiatan ini bertujuan untuk melatih guru khususnya guru pengampu kelas 6 supaya matang dalam mempersiapkan USBN 2017. Dengan diadakannya program ini diharapkan kualitas guru dalam mempersiapkan peserta didik  menghadapi USBN 2017 semakin baik, sehingga berpengaruh positif pada hasil kerja peserta didik yang mengikuti ujian. Selain itu, dalam program ini, guru  diharapkan dapat menyusun paket soal USBN 2017 sesuai dengan indikator dan PPK..
















































































0 komentar:

Posting Komentar